Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jika Perangkat Desa Jadi ASN PPPK, Bagaimana Nasib Dana Desa?

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap kesejahteraan dan kemajuan desa, yang diharapkan dapat mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan ketimpangan pembangunan antar desa, dan menguatkan partisipasi dan demokrasi desa.

Baca Juga:  KABAR GEMBIRA! Pemerintah & DPR Sepakat Tuntaskan Honorer Jadi ASN Tahun Ini

Namun, ada satu isu yang menjadi perhatian banyak pihak, yaitu status kepegawaian perangkat desa.

Perangkat desa adalah elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang berperan dalam mengoordinasikan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa. Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

Baca Juga:  STRONG! PIMPINAN KOMISI II DPR MENEGASKAN SEMUA TENAGA HONORER HARUS DI ANGKAT P3K TANPA TERKECUALI

Sebelumnya, perangkat desa berstatus sebagai honorer atau pekerja harian lepas dengan gaji yang tidak menentu dan tunjangan yang terbatas. Mereka juga tidak memiliki jaminan sosial, kesempatan karir, dan pengakuan profesionalisme.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.