Sementara itu, berdasarkan hasil pencarian web saya, ada beberapa sumber yang memberikan informasi berbeda mengenai jadwal pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK dan pensiunan.
Hal ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya, yaitu pada tahun 2019, ketika PP terbaru kenaikan gaji ASN dan pensiunan diterbitkan di akhir bulan Maret.
Maka, pembayaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2019 dibayarkan di awal bulan April.
Dengan demikian, jika PP terbaru kenaikan gaji ASN dan pensiunan 2024 selesai di bulan Maret, maka rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK dan pensiunan dari Januari hingga Maret akan dibayarkan di 1 April 2024.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menyampaikan bahwa penyesuaian gaji untuk aparatur sipil negara sudah efektif per tanggal 1 Januari 2024.
Namun, proses pengajuan untuk pembayaran dengan gaji yang telah disesuaikan baru akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, distribusi gaji yang telah disesuaikan diharapkan akan dilakukan bersamaan dengan periode gaji bulan Maret 2024.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari lalu.