Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perangkat Desa Jadi ASN PPPK? Yuk Simak Disini

Perangkat desa adalah aparat pemerintah desa yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Namun, sampai saat ini, status kepegawaian perangkat desa masih belum jelas dan tidak termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini menyebabkan perangkat desa mengalami ketidakpastian dan ketimpangan dalam hal kesejahteraan, tunjangan, dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga:  Platform jadiBUMN dan jadiASN Gelar Try Out Gratis RBB BUMN 2024 dan Tes CPNS 2024

Padahal, perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam mengimplementasikan program-program pemerintah pusat dan daerah.

Untuk itu, banyak perangkat desa yang berharap dapat diangkat menjadi ASN kategori PPPK pada tahun 2024.

PPPK adalah jenis kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga:  Perbandingan Besaran Gaji Terbaru untuk Ketua RT/RW, Kepala Desa, Lurah, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya di Indonesia Tahun 2024

PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan yang didasarkan pada prinsip profesionalitas dan kinerja.

Menurut beberapa analisis, perangkat desa sangat memungkinkan untuk menjadi ASN kategori PPPK dengan beberapa alasan, antara lain:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.