Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rincian Gaji PPPK Terbaru 2024 Pasca Ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ada yang Dapat Sampai Rp7,3 Juta

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penyesuaian gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dokumen ini diunggah pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan bahwa terjadi kenaikan gaji sebesar 8% untuk PPPK yang berlaku mulai bulan Februari 2024.

Baca Juga:  RESMI! Gaji Pensiunan PNS dan PPPK Golongan I-IV Naik Per Agustus 2024, Simak Besarannya

Struktur gaji pokok PPPK di tahun 2024 telah disesuaikan dan dibedakan berdasarkan golongan, yang terdiri dari golongan I hingga XVII.

PPPK yang berada pada golongan yang lebih tinggi akan mendapatkan gaji pokok yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berada pada golongan yang lebih rendah.

Rincian gaji pokok PPPK untuk setiap golongan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Kabar Baik untuk PPPK: Tunjangan Suami/Istri Ditambah, Gaji Pokok Lebih Menarik!

– Golongan I besarannya adalah Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900

– Golongan II besarannya adalah Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200

– Golongan III besarannya adalah Rp. 2.206.500 s.d 3.201.200

– Golongan IV besarannya adalah Rp. 2.299.800 s.d 3.336.600

– Golongan V besarannya adalah Rp. 2.511.500 s.d 4.189.900

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.