Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perangkat Desa Seharusnya Diangkat ASN atau PPPK? Berikut Ulasannya

Gambar: updesa.com

Perangkat desa adalah pejabat yang membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa.

Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun. Perangkat desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, namun status kepegawaian mereka masih belum jelas.

Apakah mereka termasuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)?

Baca Juga:  Kekhawatiran Perangkat Desa: Definisi 'Staff' dalam UU Desa Baru Mengancam Kesejahteraan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa bukanlah ASN.

Perangkat desa diangkat oleh kepala desa dengan rekomendasi camat atas nama bupati.

Perangkat desa juga tidak termasuk PPPK, karena PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga:  Apa yang Salah? Perangkat Desa Kecewa dengan Kejelasan Status di UU Desa 3/2024

PPPK juga harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti lulus seleksi kompetensi, memiliki kualifikasi pendidikan, dan memiliki sertifikat kompetensi.

Namun, banyak perangkat desa yang merasa tidak adil dengan status kepegawaian mereka yang tidak jelas.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.