Status kepegawaian perangkat desa harus diperjelas agar posisi, hak, dan kewajiban mereka sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan publik di desa, sehingga mereka harus mendapatkan perlindungan dan penghargaan dari negara. (***)
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini