Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Status Kepegawaian Perangkat Desa Tahun 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

Salah satunya adalah ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban perangkat desa sebagai pegawai desa.

Selain itu, perangkat desa juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan tunjangan, fasilitas, dan perlindungan hukum yang sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Perangkat desa juga merasa kurang diakui sebagai bagian dari ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga:  Jika Perangkat Desa Jadi ASN PPPK, Bagaimana Nasib Dana Desa?

Perkembangan Terkini

Untuk mengatasi permasalahan status kepegawaian perangkat desa, pemerintah telah mengambil beberapa langkah dan kebijakan.

Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam peraturan ini, diatur bahwa perangkat desa dapat berasal dari PNS, PPPK, atau masyarakat setempat yang memenuhi syarat.

Selain itu, perangkat desa juga berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang bersumber dari APBN, APBD, atau anggaran desa.

Baca Juga:  Mau Berkarir Jadi Perangkat Desa? Segini Gaji dan Tunjangannya

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur tentang dua jenis kepegawaian yang diakui pada tahun 2023, yaitu PNS dan PPPK. PNS adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5 6
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.