Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Status Kepegawaian Perangkat Desa Tahun 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Kedua jenis kepegawaian ini memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam hal proses perekrutan, penilaian kinerja, dan pengembangan karir.

Baca Juga:  Berlaku Desember 2024! Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekdes, dan Perangkat Desa yang Ditetapkan untuk 38 Provinsi

Berdasarkan UU ASN, pemerintah berencana untuk mengangkat status perangkat desa menjadi ASN dengan kategori PPPK mulai tahun 2024.

Prospek dan Tantangan

Rencana pengangkatan status perangkat desa menjadi PPPK mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang merupakan organisasi yang mewadahi aspirasi dan kepentingan perangkat desa.

Baca Juga:  STATUS PERANGKAT DESA SUDAH JELAS DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG DESA DAN UNDANG-UNDANG ASN?

Ketua Umum PPDI, Supriyadi, menyatakan bahwa PPDI mendukung penuh rencana tersebut dan siap bekerja sama dengan pemerintah dalam prosesnya.

Ia berharap bahwa dengan menjadi PPPK, perangkat desa akan mendapatkan kesejahteraan dan penghargaan yang lebih baik.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5 6
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.