Pada tahun 2024, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima kabar gembira berupa kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Namun, bukan hanya itu, mereka juga akan mendapatkan tiga tunjangan spesial yang akan dibayarkan melalui PT Taspen.
Berikut ini adalah rincian dan estimasi dari tunjangan-tunjangan tersebut.
Tiga Tunjangan Spesial untuk Pensiunan PNS 2024:
Tunjangan Anak:
Diberikan untuk maksimal tiga orang anak, termasuk anak angkat.
Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji pokok per bulan.
Estimasi nominal tunjangan anak per golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp31.216 – Rp40.298
Golongan II: Rp31.216 – Rp57.300
Golongan III: Rp31.216 – Rp71.956
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini