Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji PNS, TNI/Polri dan PPPK 8% Dibayar Maret 2024, Pensiunan Mulai Februari

Pemerintah telah mengumumkan peningkatan gaji sebesar 8% untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK, serta peningkatan 12% untuk para pensiunan. Peningkatan ini efektif mulai 1 Januari 2024, tetapi pembayaran yang sesuai akan dimulai pada bulan Maret 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan dari Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menyatakan bahwa unit kerja bisa mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok yang telah disesuaikan serta kekurangan gaji dari bulan Januari dan Februari 2024 ke KPPN mulai tanggal 1 Februari 2024.

Baca Juga:  Penyesuaian Gaji Pokok PNS dan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Terbaru Sesuai PP No. 8 Tahun 2024

Beliau juga menambahkan bahwa penyesuaian gaji dan pensiun ini adalah hasil dari evaluasi rutin yang dilakukan oleh pemerintah.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” jelasnya.

Baca Juga:  Wajib Otentikasi! Cair April 2024, PT Taspen Umumkan Prosedur Pengambilan Gaji Pensiunan setelah Kenaikan 12 Persen
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.