Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cair Maret, Berikut Selisih Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri Yang Dirapel 3 Bulan

Pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen mulai tahun 2024. Namun, kenaikan gaji tersebut baru akan dicairkan pada bulan Maret 2024, bersamaan dengan rapel selisih gaji selama tiga bulan sebelumnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI-Polri sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga:  Peraturan Pemerintah Gaji Pensiunan PNS Telah Disahkan Presiden, Cair 3 Hari lagi Jelang 1 September

Namun, karena proses administrasi dan pengajuan pembayaran gaji baru dari kementerian dan lembaga (K/L) baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024, maka pencairan gaji baru baru dapat dilakukan pada Maret 2024.

Baca Juga:  Pensiunan Golongan IV Senyum Sumringah, Gaji Terbaru Cair Agustus!

“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.