Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji PNS 2024 Naik 8%, Dirapel 3 Bulan dan Dibayarkan Maret, Cek Rinciannya di Sini

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan.

Kenaikan gaji tersebut sebesar 8 persen untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan 12 persen untuk pensiunan.

Namun, kenaikan gaji tersebut baru akan mulai dibayarkan pada Maret 2024.

Baca Juga:  Apa yang Harus Dilakukan KPPS Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024?

Sebab, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran baru dari kementerian dan lembaga (K/L) baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024.

Dengan demikian, selisih kenaikan gaji selama 3 bulan akan dirapel pada Maret mendatang.

Untuk mengetahui rincian gaji PNS 2024 yang naik 8 persen, berikut ini adalah tabel gaji PNS sesuai dengan masa kerja dan jenjang pendidikan:

Baca Juga:  PNS dan PPPK Akan Terima Gaji ke-13 Tahun 2024, Berikut 5 Komponen Yang Akan Diterima

Golongan I

Ia 0-10 tahun Rp 1.560.800 – Rp 2.566.800

Ib 0-10 tahun Rp 1.625.400 – Rp 2.669.400

Ic 0-10 tahun Rp 1.692.000 – Rp 2.774.400

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.