Berita

Beberapa Poin Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB Terkait Nasib Honorer

Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mencapai kesepakatan mengenai beberapa poin penting terkait nasib honorer atau tenaga non-ASN.

Salah satu poin kunci dari kesepakatan tersebut adalah larangan bagi pejabat pemerintah untuk mengangkat tenaga non-ASN atau honorer.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan kesepakatan tersebut saat membacakan rangkuman rapat kerja dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/3).

“Komisi II DPR dan Kementerian PANRB telah menyepakati bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang untuk melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sesuai amanat Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar Doli.

Selain itu, Komisi II DPR juga meminta Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang masih melanggar larangan tersebut dengan melakukan pengangkatan tenaga non-ASN.

Komisi II DPR juga memberikan dukungan kepada Kementerian PAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan penataan tenaga non-ASN pada tahun 2024.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

BKN Ingatkan 1,7 Juta Honorer Perlu Bersabar Terkait NIP PPPK 2024

Selanjutnya

Pernyataan MenPAN-RB: Seluruh Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK dengan Catatan Tertentu

Bungko News