Beberapa Poin Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB Terkait Nasib Honorer
Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mencapai kesepakatan mengenai beberapa poin penting terkait nasib honorer atau tenaga non-ASN.
Salah satu poin kunci dari kesepakatan tersebut adalah larangan bagi pejabat pemerintah untuk mengangkat tenaga non-ASN atau honorer.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan kesepakatan tersebut saat membacakan rangkuman rapat kerja dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/3).
“Komisi II DPR dan Kementerian PANRB telah menyepakati bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang untuk melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sesuai amanat Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar Doli.
Selain itu, Komisi II DPR juga meminta Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang masih melanggar larangan tersebut dengan melakukan pengangkatan tenaga non-ASN.
Komisi II DPR juga memberikan dukungan kepada Kementerian PAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan penataan tenaga non-ASN pada tahun 2024.