Berita

Benarkah?! TPP PNS Dipotong 70% untuk Gaji PPPK Paruh Waktu?

Pada Sabtu, 6 Juli 2024, media nasional JPNN.com memuat sebuah berita dengan judul “TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji P3K Paruh Waktu”.

Artikel tersebut memicu banyak perbincangan dan kekhawatiran di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Isi Berita dan Klarifikasi

Informasi mengenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Guru Prioritas 1 (P1) dengan Komisi 10 DPR RI pada 4 Juli 2024.

Dalam rapat tersebut, Heti Kustri Ningsi, perwakilan dari guru P1, menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai nasib para honorer P1 dalam seleksi P3K 2024.

Heti menjelaskan bahwa banyak guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi sebelumnya, namun masih belum jelas bagaimana nasib mereka pada tahun 2024.

Hal ini semakin diperparah dengan informasi bahwa pemerintah mungkin akan mengutamakan honorer non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara banyak guru P1 yang hanya terdata di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Pemotongan TPP untuk Gaji P3K

Kekhawatiran semakin memuncak ketika muncul isu bahwa TPP PNS akan dipotong hingga 70% untuk membayar gaji P3K paruh waktu.

TPP adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada pegawai di luar gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Pemotongan sebesar ini tentu akan berdampak signifikan bagi kesejahteraan PNS.

Reaksi dan Harapan

Berita ini telah memicu banyak reaksi dari para PNS dan guru honorer.

Heti Kustri Ningsi berharap agar pemerintah tidak mengorbankan kesejahteraan PNS untuk menyelesaikan masalah honorer.

Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya adanya regulasi yang jelas dan adil untuk pengadaan P3K 2024, agar semua pihak dapat menerima hak mereka sesuai ketentuan.

Sampai saat ini, regulasi resmi terkait pengadaan P3K 2024 dan pemotongan TPP PNS belum diterbitkan.

Berita ini masih bersifat isu dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Semoga informasi ini dapat memberikan pencerahan dan ketenangan bagi para PNS dan P3K yang sedang menunggu kejelasan nasib mereka. ***

Sebelumnya

Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka? Berikut Jadwal, Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Selanjutnya

Ketentuan Usia Pensiun Terbaru untuk PNS dan P3K Berdasarkan Undang-Undang ASN 2023

Bungko News