10 Hari Lagi Mulai Proses Pencairan PKH Tahap 3 via Pos dan Tahap 4 via KKS BRI, BNI, BSI dan Mandiri, Kecuali KPM Golongan Ini

- Editor

Sabtu, 22 Juni 2024 - 16:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Pencairan PKH Tahap Ke-4

Proses pencairan PKH tahap ke-4 untuk alokasi Juli dan Agustus akan dimulai dalam 10 hari lagi.

Saldo bantuan PKH akan diproses masuk ke kartu KKS BRI, BNI, Mandiri, dan PTP.

Oleh karena itu, bagi KPM PKH, tetaplah mengikuti perkembangan informasi dan berita terbaru terkait pencairan ini.

Untuk KPM yang belum menarik bantuannya di tahap lalu, khususnya bantuan PKH periode Maret-April, segera ambil bantuannya sebelum dana tersebut dikembalikan ke kas negara.

Jika bantuan tidak dimanfaatkan oleh KPM, maka berpotensi bantuan di tahap berikutnya diputus.

Bantuan Sosial Lain yang Cair hingga Akhir Juni 2024

Selain bantuan PKH, berikut adalah bansos yang cair hingga akhir Juni 2024:

1. BLT Dana Desa:

Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Bagi yang menerima per 2 bulan, bisa mencairkan Rp600.000 di bulan Juni.

2. Bantuan Beras 10 kg:

Dibagikan setiap bulan satu kali, termasuk pada bulan Juni 2024. Penyaluran dilakukan melalui kantor pos dan balai desa.

3. Bantuan Pelajar (PIP):

Program Indonesia Pintar (PIP) menyalurkan dana sebesar Rp1,8 juta untuk siswa-siswi Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Semoga informasi ini bermanfaat. Terus ikuti perkembangan informasi dari kanal ini untuk mendapatkan berita terbaru mengenai bansos.

Sampai jumpa di informasi berikutnya. ***

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA