6. Status Kepegawaian Saat Ini: Peserta tidak boleh sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
7. Aktivitas Politik: Peserta tidak boleh terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
8. Pendidikan: Peserta harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang diperlukan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
9. Kesehatan: Peserta harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Penempatan: Peserta harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Jika pelamar tidak memenuhi salah satu dari sepuluh syarat ini, disarankan untuk mempersiapkan diri dalam mencari alternatif lain dalam karier mereka.
Persyaratan ini diterapkan untuk memastikan bahwa penerimaan CPNS dan PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pemerintah berencana membuka seleksi CPNS dan PPPK 2024 dalam 3 periode yang berbeda, yaitu pada bulan April, Juni, dan Agustus 2024.