Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Kenaikan ini diharapkan bisa memberi dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, setiap provinsi telah menetapkan UMP baru yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Bagi banyak daerah, ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan daya beli masyarakat dengan kondisi ekonomi yang ada.
Seperti yang sudah diperkirakan, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, mencapai Rp 5.396.761.
Ini menunjukkan bahwa ibu kota negara tetap menjadi pusat perekonomian dengan biaya hidup yang tinggi.
Diikuti oleh provinsi-provinsi lainnya yang mengalami kenaikan signifikan, seperti Papua yang mencapai Rp 4.285.850, serta Papua Tengah dan Papua Barat Daya yang memiliki angka yang hampir serupa.
Kenapa kenaikan UMP 2025 begitu signifikan?
Hal ini disebabkan oleh perhitungan berdasarkan UMP 2024 yang disesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup layak yang dihitung setiap tahunnya.
Kenaikan 6,5% ini dirancang untuk memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang lebih memadai seiring dengan perubahan harga barang dan jasa.
Berikut adalah daftar 10 UMP tertinggi yang berlaku pada 2025:
1. DKI Jakarta: Rp 5.396.761
2. Papua: Rp 4.285.850
3. Papua Tengah: Rp 4.285.848
4. Papua Barat Daya: Rp 4.285.847
5. Papua Pegunungan: Rp 4.024.700
Halaman : 1 2 Selanjutnya