Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

11 Larangan dan Sanksi bagi Perangkat Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa Terbaru

Ini mungkin sudah tidak asing lagi. Segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme dilarang keras.

Menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang bisa mempengaruhi keputusan atau tindakan kamu sebagai perangkat desa bisa berujung pada sanksi administratif yang berat.

6. Menjadi Pengurus Partai Politik

Perangkat desa harus menjaga netralitas mereka.

Menjadi pengurus partai politik adalah hal yang dilarang, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas-tugas sebagai perangkat desa.

7. Menjadi Anggota Organisasi Terlarang

Selain partai politik, perangkat desa juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus organisasi yang dianggap terlarang oleh pemerintah.

Terlibat dalam organisasi seperti ini bisa merusak kredibilitas seorang perangkat desa.

8. Merangkap Jabatan

Perangkat desa dilarang untuk merangkap jabatan, baik sebagai anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga fokus perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

9. Terlibat dalam Kampanye Pemilu atau Pilkada

Sebagai perangkat desa, kamu harus tetap netral dalam urusan politik.

Terlibat dalam kampanye pemilu atau pilkada bisa mengganggu profesionalitas kamu dalam melayani masyarakat.

10. Melanggar Sumpah atau Janji Jabatan

Setiap perangkat desa telah mengucapkan sumpah atau janji ketika dilantik.

Jika sumpah atau janji ini dilanggar, maka sanksi berat siap menanti.

11. Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Tanpa Alasan

Kedisiplinan adalah kunci. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas selama 60 hari kerja berturut-turut akan dianggap sebagai pelanggaran serius.

Jika perangkat desa melanggar salah satu dari larangan-larangan di atas, apa yang akan terjadi?

Ternyata, sanksi administratif bisa langsung diterapkan.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: