Dalam menjalankan tugas sebagai perangkat desa, ada aturan dan larangan yang harus dipatuhi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, ada tiga alasan utama yang menyebabkan perangkat desa berhenti dari jabatannya: karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Namun, pemberhentian perangkat desa seringkali menjadi perdebatan, terutama jika kepala desa tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Maka dari itu, penting bagi perangkat desa untuk memahami larangan yang tidak boleh mereka langgar.
Berikut adalah 12 larangan yang harus dihindari perangkat desa jika ingin tetap menjalankan tugasnya dengan baik.
1. Merugikan Kepentingan Umum
Perangkat desa wajib mengutamakan kepentingan warga desa secara keseluruhan.
Jika mereka melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, maka hal ini bisa menjadi alasan kuat untuk pemberhentian.
2. Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri atau Golongan Tertentu
Perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang hanya menguntungkan dirinya, keluarganya, atau kelompok tertentu.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan bisa berakibat fatal.
3. Menyalahgunakan Wewenang
Perangkat desa diberikan tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
Penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas dapat menjadi salah satu pelanggaran serius.
4. Tindakan Diskriminatif
Perangkat desa harus memperlakukan semua warga desa secara adil.
Jika ada tindakan diskriminatif terhadap golongan masyarakat tertentu, perangkat desa bisa diberhentikan dari jabatannya.
5. Memecah Belah Kelompok Masyarakat
Perangkat desa seharusnya menjadi pemersatu bagi masyarakat.
Namun, jika mereka melakukan tindakan yang memicu perpecahan di kalangan masyarakat, maka hal ini termasuk dalam pelanggaran yang berat.