Sebagai perangkat desa, memahami dan mematuhi aturan sangatlah penting.
Larangan-larangan ini bukan hanya untuk menjaga kelancaran tugas, tetapi juga untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Kepala desa pun berhak memberhentikan perangkat desa jika salah satu dari 12 larangan ini dilanggar.
Selain itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 juga mengatur mekanisme pemberhentian perangkat desa.
Jadi, jika terjadi pelanggaran, kepala desa memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pemberhentian.
Oleh karena itu, perangkat desa harus selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Sebagai penutup, penting bagi kita semua untuk selalu mengikuti aturan hukum yang ada.
Dengan begitu, perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Jangan lupa, patuhi aturan dan hindari pelanggaran! ***