Selain itu, mereka juga dilarang menyalahgunakan kekuasaan untuk menindas atau merugikan warga desa.
5. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi di semua tingkatan pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia seperti penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi.
6. Pemborosan Sumber Daya
Sumber daya desa seperti tanah, air, dan hutan harus dikelola dengan bijaksana dan berkelanjutan.
Perangkat desa dilarang melakukan pemborosan sumber daya alam yang dapat merugikan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
7. Pembangunan Tanpa Perencanaan yang Matang
Pembangunan di desa harus didasarkan pada perencanaan yang matang dan partisipatif.
Perangkat desa dilarang melakukan pembangunan tanpa memperhatikan perencanaan yang telah disepakati bersama oleh masyarakat.
8. Penyalahgunaan Dana Bantuan
Bantuan dari pemerintah atau lembaga lain harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.