Perangkat desa dilarang menggunakan dana bantuan untuk kepentingan yang tidak sesuai atau tidak terkait dengan tujuan bantuan tersebut.
9. Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan
Perangkat desa harus patuh terhadap semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik itu peraturan pemerintah pusat maupun daerah.
Mereka dilarang melanggar peraturan atau mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.
10. Penyebaran Hoaks dan Informasi Palsu
Sebagai pilar komunikasi di tingkat lokal, perangkat desa harus bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi yang benar dan akurat.
Mereka dilarang menyebarkan hoaks atau informasi palsu yang dapat menimbulkan kepanikan atau kerugian bagi masyarakat.
11. Kegiatan Politik yang Tidak Netral
Perangkat desa harus netral dalam melakukan kegiatan politik. Mereka dilarang menggunakan posisinya untuk kepentingan politik tertentu atau mempengaruhi pilihan politik warga desa.
12. Penyalahgunaan Kekuasaan Terkait Pemilihan
Dalam proses pemilihan kepala desa atau pemilihan umum lainnya, perangkat desa dilarang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memengaruhi hasil pemilihan atau membatasi hak politik warga desa.