12 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Perangkat Desa

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024 - 03:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Namun, ada sejumlah larangan yang harus dihindari oleh setiap perangkat desa sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 maupun UU Desa Terbaru.

Berikut ini adalah 12 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa:

1. Merugikan Kepentingan Umum:

Tidak boleh melakukan tindakan atau keputusan yang merugikan kepentingan umum atau masyarakat desa secara keseluruhan.

2. Nepotisme:

Dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu secara tidak adil.

3. Penyalahgunaan Wewenang:

Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, atau kewajibannya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

4. Diskriminasi:

Dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu.

5. Merasa Sebagai Kekuasaan Tunggal:

Tidak boleh menindas atau merasa sebagai penguasa tunggal di dalam desa.

6. Korupsi:

Berita Terkait

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024
Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!
KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!
Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!
Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!
FIX! Cair Serentak 3 Jenis BLT di KKS Hari Ini, Cek Sekarang! Update SIKS NG di Final Closing
SELAMAT! Buat KPM Yang Sudah Cek ATM-Nya & Sudah Ada Saldo Yang Masuk, Jadwal Cair Bansos BLT MRP Hari Ini
Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Juli 2024: Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:46 WITA

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:42 WITA

Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WITA

KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:35 WITA

Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:32 WITA

Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!

Berita Terbaru