Perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Namun, ada sejumlah larangan yang harus dihindari oleh setiap perangkat desa sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 maupun UU Desa Terbaru.
Berikut ini adalah 12 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa:
1. Merugikan Kepentingan Umum:
Tidak boleh melakukan tindakan atau keputusan yang merugikan kepentingan umum atau masyarakat desa secara keseluruhan.
2. Nepotisme:
Dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu secara tidak adil.
3. Penyalahgunaan Wewenang:
Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, atau kewajibannya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
4. Diskriminasi:
Dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu.
5. Merasa Sebagai Kekuasaan Tunggal:
Tidak boleh menindas atau merasa sebagai penguasa tunggal di dalam desa.
6. Korupsi: