12 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Perangkat Desa

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024 - 03:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilarang melakukan korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN) dengan menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang diambil.

7. Pengurus Partai Politik:

Tidak boleh menjadi pengurus partai politik yang aktif atau anggota dari organisasi yang dilarang.

8. Rangkap Jabatan:

Dilarang menjabat sebagai ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

9. Ikut Kampanye:

Tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

10. Melanggar Sumpah atau Janji Jabatan:

Dilarang melanggar sumpah atau janji jabatan yang diambil saat dilantik sebagai perangkat desa.

11. Absensi Kerja:

Tidak boleh meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

12. Pelanggaran Hukum Lainnya:

Selain larangan yang sudah disebutkan, perangkat desa juga tidak boleh melakukan tindakan atau keputusan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA