Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

12 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Perangkat Desa

Dilarang melakukan korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN) dengan menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang diambil.

7. Pengurus Partai Politik:

Tidak boleh menjadi pengurus partai politik yang aktif atau anggota dari organisasi yang dilarang.

8. Rangkap Jabatan:

Dilarang menjabat sebagai ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

9. Ikut Kampanye:

Tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

10. Melanggar Sumpah atau Janji Jabatan:

Dilarang melanggar sumpah atau janji jabatan yang diambil saat dilantik sebagai perangkat desa.

11. Absensi Kerja:

Tidak boleh meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

12. Pelanggaran Hukum Lainnya:

Selain larangan yang sudah disebutkan, perangkat desa juga tidak boleh melakukan tindakan atau keputusan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: