Dilarang melakukan korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN) dengan menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang diambil.
7. Pengurus Partai Politik:
Tidak boleh menjadi pengurus partai politik yang aktif atau anggota dari organisasi yang dilarang.
8. Rangkap Jabatan:
Dilarang menjabat sebagai ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
9. Ikut Kampanye:
Tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
10. Melanggar Sumpah atau Janji Jabatan:
Dilarang melanggar sumpah atau janji jabatan yang diambil saat dilantik sebagai perangkat desa.
11. Absensi Kerja:
Tidak boleh meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
12. Pelanggaran Hukum Lainnya:
Selain larangan yang sudah disebutkan, perangkat desa juga tidak boleh melakukan tindakan atau keputusan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.