Dengan mematuhi larangan-larangan ini, diharapkan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa.
Setiap pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat menjadi dasar untuk pemberhentian atau sanksi lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikianlah 12 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa.
Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga integritas dan kesejahteraan masyarakat desa. ***