Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali mengeluarkan aturan terbaru yang penting untuk diketahui oleh seluruh penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI).
Dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024, ada 15 kriteria baru yang menjadi acuan penyaluran bantuan sosial.
Jika Anda memenuhi salah satu dari kriteria tersebut, bantuan sosial Anda berpotensi dihentikan.
1. Alamat Tidak Ditemukan
Jika alamat yang tercatat tidak dapat ditemukan oleh petugas pos saat penyaluran bantuan, maka bantuan untuk penerima tersebut otomatis akan dihentikan pada periode berikutnya.
2. Penerima Tidak Ditemukan
Meski alamat rumah ditemukan, jika penerima bantuan tidak berada di tempat saat penyaluran, bantuan sosial juga dapat dihentikan.
3. Penerima Meninggal Dunia
Bantuan akan dihentikan kecuali ada pengganti penerima dalam Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
4. Berstatus ASN, TNI, atau Polri
Jika pekerjaan Anda atau anggota keluarga adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, maka bantuan sosial tidak akan disalurkan.
5. Memiliki Penghasilan Tetap dari APBN/APBD
Bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD), bantuan sosial juga akan dihentikan.
6. Penerima Sudah Mampu
Jika penerima bantuan dinilai sudah mampu secara finansial atau tidak memenuhi kriteria penerima, bantuan sosialnya akan dihentikan.
7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
8. Guru Tersertifikasi