Jika Anda seorang guru yang sudah tersertifikasi, bantuan sosial tidak akan diberikan.
9. Menolak Bantuan Sosial
Jika Anda menolak bantuan yang diberikan, status penerimaan bantuan akan dihentikan.
10. Penghasilan di Atas UMP/UMK
Penerima yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak lagi memenuhi syarat.
11. Pengurus atau Pemilik Perusahaan
Penerima yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan tidak berhak atas bantuan sosial.
12. Tenaga Kesehatan
Penerima yang berstatus tenaga kesehatan juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
13. Perangkat Desa
Bagi yang aktif sebagai perangkat desa, bantuan sosial tidak akan disalurkan.
14. Menerima Bantuan Sosial Lain
Jika sudah menerima bantuan sosial selain dari Kemensos, bantuan tambahan dari Kemensos akan dihentikan.
Dengan aturan baru ini, para penerima diharapkan untuk segera mengecek kembali status mereka agar bantuan yang mereka terima tidak dihentikan.
Selain itu, bagi penerima bantuan PKH dan BPNT yang penyalurannya melalui pos, mulai periode Juli hingga September 2024, akan dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan proses pencairan yang berbeda.