Single salary atau gaji tunggal adalah sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diterapkan pada tahun 2024.
Dalam sistem ini, ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan lainnya.
Sistem single salary ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan profesionalisme ASN, serta mengurangi disparitas penghasilan antara ASN di berbagai instansi dan daerah.
Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Untuk menguji coba sistem single salary ini, pemerintah telah menetapkan 15 instansi yang akan menjadi lokus pilot project, yang terdiri atas tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah. Berikut adalah daftar 15 instansi tersebut:
Instansi Pusat
– Kementerian Dalam Negeri
– Kementerian Agama
– Badan Pusat Statistik (BPS)
– Badan Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)