Gaji pokok terendah: Rp1.748.100
Gaji pokok tertinggi: Rp3.128.800
Golongan 3:
Gaji pokok terendah: Rp1.748.100
Gaji pokok tertinggi: Rp4.292.600
Golongan 4:
Golongan 4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan 4B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan 4C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan 4D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan 4E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Golongan 4E menjadi golongan dengan gaji pensiunan tertinggi pada Februari 2025, sehingga dianggap paling beruntung dibanding golongan lainnya.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Sementara itu, terkait kenaikan gaji di tahun 2025, hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari pemerintah.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS pada tahun ini masih mengacu pada aturan tahun 2024.
Banyak pihak berharap pemerintah segera mengumumkan keputusan terkait kenaikan gaji, mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan kabar baik dalam waktu dekat, terutama bagi pensiunan PNS yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk negara.
Keputusan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga membantu pensiunan memenuhi kebutuhan mereka di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
THR dan Ramadan 2025
Selain gaji pensiunan, Taspen juga mengingatkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair sekitar 10 hari sebelum Idulfitri.
Berdasarkan prediksi, Idulfitri 2025 jatuh pada akhir Maret, sehingga THR kemungkinan akan diterima pada pertengahan bulan tersebut.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan menjelang Ramadan.