3 Penerima Manfaat ASKEM dari Taspen: Pensiunan Wajib Tahu, Siapa Saja Mereka?
Taspen, perusahaan yang dikenal dengan layanan jaminan sosial untuk para pegawai negeri sipil dan pensiunan, baru-baru ini mengumumkan informasi penting mengenai siapa saja yang berhak menerima manfaat asuransi kematian (Askem) di bulan Oktober ini.
Berita ini wajib disimak oleh para pensiunan dan peserta aktif agar tidak ketinggalan informasi.
Ternyata, ada tiga penerima manfaat Askem yang resmi ditetapkan.
Siapa saja mereka? Yuk, kita simak selengkapnya!
1. Peserta aktif atau pensiunan:
Jika seorang peserta aktif atau pensiunan mengalami kehilangan karena istri, suami, atau anaknya meninggal dunia, maka yang berhak mendapatkan manfaat asuransi kematian adalah peserta aktif atau pensiunan itu sendiri.
Jadi, di tengah duka, hak Askem tetap akan memberikan perlindungan bagi yang bersangkutan.
2. Istri atau suami peserta aktif atau pensiunan:
Ketika seorang peserta aktif atau pensiunan meninggal dunia, yang berhak menerima manfaat Askem adalah pasangan (istri atau suami) yang ditinggalkan.
Hal ini memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap terlindungi secara finansial.
3. Anak peserta aktif atau pensiunan:
Jika terjadi musibah di mana seorang peserta aktif atau pensiunan meninggal dunia, dan disusul oleh meninggalnya istri atau suami, maka anak dari pasangan ini berhak menerima manfaat Askem.
Ini adalah bentuk perlindungan ekstra bagi generasi selanjutnya.
Dengan adanya tiga kategori penerima manfaat ini, Taspen ingin memastikan bahwa seluruh keluarga peserta aktif dan pensiunan mendapatkan jaminan finansial yang layak ketika terjadi musibah.
Bagi para pensiunan atau peserta aktif yang belum mengetahui informasi ini, segera cek kembali status Askem Anda dan pastikan semua prosedur sudah terpenuhi.
Jangan sampai terlambat, manfaatkan hak Anda sebaik mungkin! ***