3 Permintaan Honorer Tendik untuk Penambahan Kuota Formasi dalam Seleksi PPPK 2024
FHNK2I Tendik meminta agar masa kerja honorer menjadi nilai tambahan dalam seleksi PPPK, mengingat pengalaman yang dimiliki honorer sangat berharga.
3. Penentuan Unit Kerja oleh Kemendikbud Berdasarkan Dapodik dan Database BKN
Permintaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penempatan tenaga PPPK sesuai dengan kebutuhan dan data yang valid, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya data siluman.
Sutrisno menyampaikan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD serta Pemda telah bersedia mendukung aspirasi FHNK2I Tendik dan akan menyampaikannya kepada pihak pusat.
Pemda juga berkomitmen untuk mengusulkan kuota maksimal sesuai kemampuan daerah dan berharap ada penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta kepastian anggaran seperti pada tahun 2022.
Selain itu, Pemda akan berusaha agar honorer tendik yang belum terakomodasi di tahun 2024 tetap dapat dikerjakan sehingga tidak terjadi pemberhentian massal.
Mereka juga berupaya agar honorer yang belum diangkat dapat mendapatkan honor sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).