Belanja operasional Pemerintah Desa sebesar 3 % dari Dana Desa yang direncanakan akan diimplementasikan pada tahun anggaran 2023 sudah mulai menemui titik terang khususnya untuk pengkodean nomor rekening dan outputnya pada aplikasi Siskeudes.
Kejelasan tersebut, tidak hanya menyangkut pengkodean nomor rekening dan kode output semata tetapi juga jenis kegiatan yang bisa dibiayai oleh Dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.
Dalam Surat yang di kirim oleh Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang memiliki Desa, Kemendagri menyebutkan bahwa Belanja operasional Pemerintah Desa diberi kode rekening khusus pada Bidang Pemerintahan Desa Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan operasional Pemerintah Desa dengan kode rekening (1.1.08).
Adapun kode output dan satuan output yaitu :
Masih menurut surat tersebut, penambahan kode rekening merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran A.1 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kita semua patut bersyukur, terutama para Kepala Desa dan Pemerintah Desa, dengan adanya anggaran Dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa ini. terhitung mulai 2023 Dana Desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa yang diterima tiap desa..
Dan tentunya semua berharap dengan adanya Dana Operasional Pemerintah Desa, akan membangkitkan semangat yang lebih kuat, dalam membangun dan memajukan desa untuk lebih baik lagi.
Tidak ada komentar