Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sri Mulyani Tegaskan Gaji ke-13 dan 14 Tetap Cair di Tahun 2025

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (8/5/2022). Dok. Kemenkeu RI.

Jakarta, 6 Februari 2025 – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pencairan gaji ke-13 dan ke-14—yang identik dengan tunjangan hari raya Idul Fitri—akan tetap dilakukan pada tahun 2025.

Pernyataan tegas tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas rumor yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan penghapusan THR di tengah upaya efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga negara.

Dalam keterangannya kepada pers, Sri Mulyani menepis kabar yang mengindikasikan bahwa THR akan dihapus.

“Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tetap akan dilaksanakan. Kami menganjurkan masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah,” ujar beliau dengan tegas.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang juga dihadiri oleh pejabat tinggi terkait kebijakan keuangan dan ekonomi.

Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga:  Kesejahteraan Honorer Naik! Dua Tunjangan Baru Siap Cair di 2025

Peraturan tersebut menetapkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 merupakan hak bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2024.

Adanya dasar hukum ini memastikan bahwa hak-hak pegawai tidak akan terabaikan, meskipun pemerintah tengah melakukan langkah efisiensi anggaran.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 tidak terbatas hanya pada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pegawai non-ASN pun termasuk dalam daftar penerima tunjangan, asalkan mereka telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak untuk mendapatkan THR.

Kebijakan ini juga meluas kepada pegawai nonpegawai ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural, instansi pemerintah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri.

Dengan demikian, keberagaman status kepegawaian di sektor publik dan swasta turut mendapat perlindungan dalam hal pemberian tunjangan hari raya.

Informasi lebih lanjut yang dirilis pada pertemuan internal pada Rabu, 22 Januari 2025, menyebutkan bahwa besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima oleh masing-masing kelompok berbeda-beda, tergantung pada status dan kedudukan penerima.

Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani Sahkan PMK Terbaru! Semua Pensiunan PNS Bakal Diberi Bantuan Uang Rp4 Juta

Penyesuaian besaran tunjangan tersebut dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa setiap kelompok mendapatkan haknya secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme perhitungan yang transparan dan akuntabel.

Di tengah rumor yang beredar, Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa langkah efisiensi anggaran yang sedang dilakukan di kementerian dan lembaga negara tidak berarti pengurangan hak-hak pegawai.

“Meskipun pemerintah sedang melakukan upaya efisiensi, kesejahteraan pegawai tetap menjadi prioritas utama. Hak atas gaji ke-13 dan ke-14 adalah hal yang telah diatur secara resmi melalui peraturan pemerintah, sehingga tidak akan ada penghapusan yang sepihak,” tambah Sri Mulyani.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut hadir pula eksdektur pelaksana Bank Dunia.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: