BUNGKO NEWS, 9 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, Kementerian Pendidikan terus melakukan pembaruan dan inovasi, terutama terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.
Berbagai langkah strategis telah dirancang guna memastikan bahwa pembayaran tunjangan ini dapat berjalan secara efisien, tepat waktu, dan transparan.
Informasi ini disampaikan secara terbuka oleh pihak terkait melalui berbagai media, termasuk channel Guat 21 Media Informasi dan Edukasi, yang kerap menjadi rujukan para pendidik di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum dan Pedoman Pelaksanaan TPG 2025
Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, mekanisme penyaluran tunjangan profesi bagi guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, telah ditetapkan dengan mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada juknis baru yang dikeluarkan untuk tahun 2025, sehingga pedoman yang digunakan adalah ketentuan dari tahun sebelumnya.
Sistem ini mencakup beberapa tahap, mulai dari penginputan data hingga pembayaran tunjangan, yang harus dipenuhi oleh setiap guru melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Para guru diwajibkan untuk memastikan bahwa data diri mereka telah terupdate, termasuk pemenuhan persyaratan 24 jam dan pencantuman NUPTK yang telah dilakukan sebelum mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Validitas data ini sangat penting karena akan menjadi dasar dalam proses validasi oleh pihak Dinas Pendidikan.
Guru yang datanya sudah diverifikasi akan mendapatkan notifikasi melalui Info GTK, dan apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian, perbaikan harus segera dilakukan untuk menghindari hambatan dalam proses pencairan tunjangan.
Rangkaian Proses dan Jadwal Pencairan Tunjangan
Proses pencairan TPG dimulai dengan penginputan data secara lengkap dan akurat melalui Dapodik oleh masing-masing guru.
Setelah data terkumpul, langkah selanjutnya adalah validasi oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.
Proses validasi ini dilakukan melalui sinkronisasi data antara Dapodik dan SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) yang dilakukan pada tanggal 31 Maret untuk triwulan pertama.
Guru diharapkan memastikan bahwa data mereka telah terverifikasi sebelum batas waktu sinkronisasi tersebut.