Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tunjangan Sertifikasi Guru Ditunda, Menjadi Kontroversi Besar di Daerah – Simak Berita Lengkapnya!

Bungko News, 9 Februari 2025 – Isu penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru kembali mencuat dan menjadi sorotan di berbagai kalangan, khususnya di kalangan pendidik dan masyarakat luas.

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui situs resmi Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Gorontalo, penundaan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di daerah tersebut.

Dalam sebuah video yang disiarkan oleh Kanal Youtube Abad21 Media Informasi dan Edukasi, disampaikan bahwa pembayaran sertifikasi guru di Gorontalo Utara yang seharusnya sudah dicairkan sejak 10 Desember 2024, hingga akhir tahun tersebut belum juga diterima oleh para guru.

Informasi tersebut pun langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial dan mendapatkan respon keras dari berbagai pihak.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh narasumber yang juga diwakili oleh sosok Arif, penundaan ini merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap hak fundamental para guru.

Baca Juga:  Panduan Lengkap PPG Tahap 3: Jadwal, Syarat, dan Proses Sertifikasi Guru

Arif menegaskan bahwa “tunjangan sertifikasi guru merupakan hak yang dijamin oleh negara, yang diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik dan sekaligus memotivasi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.”

Ia menambahkan, “Apabila dana yang diperuntukkan untuk tunjangan tersebut digeser atau disalahgunakan untuk kepentingan lain, maka hal ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga merupakan tindakan pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat hukum.”

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 21 ayat 3, setiap penundaan penyaluran dana tunjangan profesi guru, termasuk tunjangan sertifikasi, adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.

Aturan ini menekankan bahwa pencairan dana yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik harus dilakukan secara tepat waktu, yaitu maksimal dalam 14 hari kerja sejak dana tersebut masuk ke kas umum daerah.

Baca Juga:  Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2024 Lebih Cepat di 30 Daerah Ini, Apakah Daerah Anda Termasuk?

Lebih lanjut, Permendikbud terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023 menegaskan kembali bahwa dana yang dialokasikan khusus untuk tiga jenis tunjangan—yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus untuk daerah terpencil, dan tambahan penghasilan—tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain.

Penggunaan dana untuk tujuan selain dari yang telah diatur, jelas merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi pidana bagi pejabat yang terlibat.

Keprihatinan mengenai penundaan pembayaran ini semakin diperparah dengan adanya dugaan penyalahgunaan alokasi dana di tingkat pemerintah daerah.

Salah satu media daring baru-baru ini mempublikasikan berita yang menyebutkan indikasi adanya gelapan dana di Gorontalo Utara.

Hal ini membuat situasi semakin genting, mengingat besarnya jumlah dana yang seharusnya sudah menjadi hak para guru.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: