Kamis, 01 Mei 2025

4 INFO RESMI TASPEN, MULAI HARI INI 17 APRIL, PENSIUNAN JANGAN TELAT & PENCAIRAN GAJI MEI & PESANGON

waktu baca 3 menit
Kamis, 17 Apr 2025 10:57 0 370 Redaksi

Meskipun ada berbagai informasi yang beredar, penting bagi para pensiunan untuk merujuk pada pengumuman resmi dari PT Taspen (Persero) untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Berdasarkan penelusuran pada tanggal 17 April 2025, berikut adalah rangkuman 4 informasi penting terkait pensiunan:

1. Tidak Ada Informasi Spesifik Mengenai Deadline 15 April untuk Pensiunan

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan adanya pengumuman resmi dari TASPEN terkait deadline khusus pada tanggal 15 April 2025 yang mewajibkan pensiunan untuk melakukan tindakan tertentu dan tidak boleh telat.

Informasi yang ditemukan justru terkait dengan jadwal pencairan gaji pensiunan bulan April yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 April 2025, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

TASPEN menegaskan bahwa pencairan gaji tetap berjalan lancar meskipun bertepatan dengan hari libur.

2. Pencairan Gaji Pensiunan Bulan Mei 2025 Sesuai Ketentuan Berlaku

Untuk pencairan gaji pensiunan bulan Mei 2025, saat ini masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan besaran gaji pensiunan untuk masing-masing golongan PNS, mulai dari golongan Ia hingga golongan IVe.

PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk menunggu informasi resmi terkait adanya perubahan atau kenaikan gaji.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16 persen untuk tahun 2025.

3. Informasi Terkait Pesangon untuk Pensiunan

Istilah “pesangon” umumnya lebih familiar dalam konteks pemberhentian kerja di sektor swasta.

Dalam konteks pensiunan PNS, istilah yang lebih tepat adalah Uang Duka Wafat.

Berdasarkan informasi resmi dari TASPEN, apabila seorang pensiunan meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan Uang Duka Wafat (UDW) yang besarnya adalah:

  • PNS/Pejabat/TNI/POLRI: 3 kali penghasilan kotor terakhir.
  • Veteran Sendiri: 2 kali tunjangan veteran.
  • Janda/Duda Veteran: 1 kali tunjangan veteran.

Selain UDW, terdapat juga program Pensiun Terusan, di mana pensiun pokok almarhum/almarhumah tetap dibayarkan kepada ahli waris yang sah untuk jangka waktu tertentu.

Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kebijakan gaji pesangon dalam arti yang sama seperti di sektor swasta untuk pensiunan PNS hingga bulan Mei 2025.

4. Cara Cek Status Pencairan Gaji Pensiunan

Para pensiunan dapat memantau status pencairan gaji mereka melalui beberapa cara resmi yang disediakan oleh TASPEN, antara lain:

  • Melalui Mobile Banking atau ATM bank yang bekerja sama dengan TASPEN.
  • Mengunjungi Website Resmi TASPEN: www.taspen.co.id.
  • Menghubungi Call Center TASPEN atau mitra bayar resmi.
  • Melalui Aplikasi Taspen Mobile.

Penting untuk diperhatikan: Selalu waspada terhadap informasi yang tidak resmi atau berasal dari sumber yang tidak terpercaya.

Pastikan untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi dari PT Taspen (Persero) untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini terkait hak dan kewajiban sebagai pensiunan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan.

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia