BLT PIP (Bantuan Langsung Tunai Program Indonesia Pintar) merupakan salah satu bentuk bantuan beasiswa pendidikan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung siswa-siswi yang ingin menempuh pendidikan.
Namun, bantuan ini tidak diberikan kepada semua siswa-siswi.
BLT PIP ini dikhususkan bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
Dalam pelaksanaan BLT PIP, pemerintah memberikan dua bentuk bantuan: pertama, bantuan SPP yang khusus diberikan kepada siswa-siswi di sekolah swasta, dan kedua, bantuan kebutuhan siswa yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti uang saku, membeli peralatan sekolah, atau biaya les.
Besaran bantuan yang diberikan juga bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan penerima BLT PIP.
Untuk informasi, total kuota penerima bantuan BLT PIP dari Kemendikbud adalah sebanyak 18,6 juta siswa-siswi dari seluruh Indonesia, mencakup jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, serta SMK.
Namun, penting untuk diketahui bahwa ada lima kategori siswa-siswi yang dipastikan gagal menerima BLT PIP 2024 senilai Rp1.800.000,-.
Berikut adalah kelima kategori tersebut:
1. Tidak Menerima Usulan dari Pihak Sekolah
Siswa atau siswi yang tidak menerima usulan dari pihak sekolah atau pihak pendidikan ke Dapodik sebagai penerima PIP 2024 dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Usulan dari sekolah merupakan salah satu syarat utama agar data siswa-siswi bisa diproses lebih lanjut.
2. Tidak Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh siswa-siswi penerima BLT PIP.
Tanpa KIP, siswa-siswi tidak akan masuk dalam daftar penerima bantuan ini.