Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

6 Hal yang Wajib Diketahui KPPS Pemilu 2024 Setelah Pelantikan, Apa Saja?

Petugas KPPS Pemilu 2024 dilantik secara resmi pada Kamis (25/01/2024). Lantas, apa saja hal yang wajib diketahui oleh KPPS setelah pelantikan?

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setelah melalui rangkaian seleksi sejak Desember 2023, calon petugas KPPS yang terpilih akhirnya resmi memulai masa kerjanya pasca dilantik. Dilansir dari Detik.com, berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui oleh petugas KPPS Pemilu 2024 dari aplikasi yang digunakan hingga masa kerjanya.

Apa Saja Hal yang Wajib Diketahui KPPS Pemilu 2024?

1. Sirekap

Hal pertama yang wajib diketahui KPPS Pemilu 2024 adalah Sirekap. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Sirekap terdiri dari dua jenis yakni Sirekap mobile yang digunakan KPPS untuk menghitung atau merekap hasil pemungutan suara di TPS; dan Sirekap web yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU Kota/Kabupaten dan Provinsi.

Dalam buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024 oleh KPU RI, dijelaskan bahwa Sirekap memiliki lima fungsi utama, yaitu sebagai berikut:

  • Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
  • Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
  • Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
  • Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

2. Gaji KPPS

Hal selanjutnya yang wajib diketahui oleh KPPS Pemilu 2024 adalah besaran gaji yang akan mereka dapatkan. Dijelaskan laman resmi KPU, nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang terbilang besar dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019. Adapun nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yaitu:

  • Rp 1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024
  • Rp 1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024

Untuk diketahui, besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 550.000 untuk Ketua KPPS, dan Rp500.000 untuk anggota KPPS.3. Biaya Perlindungan KPPS

Hal penting berikutnya yang perlu diperhatikan oleh petugas KPPS adalah biaya perlindungan. Dikutip dari laman resmi KPU, pemerintah sudah menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS.

Biaya perlindungan ini untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja. Berapakah besaran biaya perlindungannya? Berikut ini detailnya:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
  • Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.
  • Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
  • Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.

Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

4. Tugas KPPS

Petugas KPPS tentunya harus mengetahui tugas-tugas yang mereka emban dan harus dipenuhi. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 30, ayat 1 dan 2, dijelaskan mengenai tugas KPPS Pemilu sebagai berikut:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kode Etik KPPS

Dalam Buku Panduan KPPS dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KPPS harus tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, dan No. 01/2012, yaitu:

  • Asas mandiri dan adil;
  • Asas kepastian hukum;
  • Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas;
  • Asas kepentingan umum;
  • Asas proporsionalitas;
  • Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas;
  • Asas tertib.

6. Masa Kerja KPPS

Hal terakhir yang wajib diketahui oleh petugas KPPS adalah masa kerja. Dijelaskan KPU, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS akan diperpanjang. KPPS lalu dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan acara tersebut.

Masih dijelaskan KPU, masa kerja KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dimulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah ada perpanjangan masa kerja KPPS atau tidak.

Itulah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh petugas KPPS Pemilu 2024 setelah pelantikan. Semoga bermanfaat.

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.