Berita

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!

Gaji pensiunan juga diberikan kepada janda, duda, atau anak yatim piatu dari pensiunan PNS setiap bulan sesuai dengan golongan.

5. Gaji Ke-13

Selain gaji pokok bulanan, para pensiunan PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13.

6. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan pensiunan PNS lainnya di antaranya seperti tunjangan istri atau suami, dan tunjangan anak.

Pada tanggal 1 Juli 2024 kemarin, gaji pensiunan PNS sudah mulai dicairkan ke rekening masing-masing.

Bagi pensiunan PNS yang memenuhi syarat, maka bisa memperoleh bantuan dari program pensiun PNS lainnya, seperti contoh uang duka wafat yang akan disalurkan PT Taspen jika pensiunan PNS meninggal dunia, serta gaji yang diterima oleh para pensiunan janda atau duda setiap bulan sesuai dengan golongan.

Demikian informasi yang kami sampaikan mengenai enam rezeki dari program pensiun untuk para pensiunan PNS.

Terima kasih, semoga bermanfaat. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Selanjutnya

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Bungko News