Keputusan untuk tidak lagi menjadi seorang guru berarti juga tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut.
4. Dipidana dan Memiliki Putusan Pengadilan
Tunjangan sertifikasi akan dihentikan bagi guru PNS yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ini menjadi tindakan disiplin yang mengakibatkan kehilangan hak atas tunjangan tersebut.
5. Tugas Belajar
Jika seorang guru PNS sedang menjalani tugas belajar, maka tunjangan sertifikasi dapat dihentikan.
Hal ini karena tunjangan tersebut biasanya tidak berlaku selama guru sedang tidak aktif mengajar.
6. Tidak Menduduki Jabatan Fungsional Guru
Kondisi di mana seorang guru PNS tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru juga dapat menjadi alasan untuk menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi.
Jika seorang guru dipindahkan ke jabatan yang bukan sebagai guru, maka ia tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut.
7. Melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Terakhir, ketika seorang guru PNS melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, tunjangan sertifikasi dapat dihentikan.
Cuti tersebut mungkin karena alasan pribadi atau penugasan khusus yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan.