Pada kali ini, kita akan membahas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes.
APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta ditetapkan dalam peraturan desa.
APBDes disusun oleh Pemerintah Desa dan ditetapkan menjadi peraturan desa setelah melalui pembahasan bersama dengan BPD.
Inisiatif mengajukan rancangan APBDes dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan dasar hukum Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bagaimana urutan alur proses penyusunan APBDes di desa?
Urutan Alur Proses Penyusunan APBDes di Desa
1. Musyawarah Dusun (Musdus) atau Musyawarah Padukuhan
Musyawarah Dusun adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat padukuhan untuk menganalisa kondisi setempat, mencakup permasalahan yang sering terjadi dan membutuhkan pemecahan.
Pada kesempatan ini, masyarakat menggali potensi permasalahan dan sumber daya yang dimiliki serta menemukan solusi atas permasalahan tersebut.
Hasil musyawarah ini disusun dalam bentuk program kerja padukuhan yang menjadi bahan usulan kegiatan di tingkat desa.
2. Musyawarah Desa (Musdes)
BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk penyusunan perencanaan pembangunan desa yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Musdes ini diadakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Kegiatan musdes mencakup mencermati ulang dokumen RPJM Desa, menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang menjadi pedoman bagi kepala desa dalam menyusun RKP Desa.
3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)