Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

7 Langkah Alur Proses Penyusunan Dokumen APBDes, Apa Peran BPD Disana?

Kepala desa menyelenggarakan Musrenbangdes untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

Musyawarah ini diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat (tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, dan lain-lain).

Kepala desa kemudian menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh kepala desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan desa tentang RKP Desa.

4. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Desa (RKAD)

Proses selanjutnya adalah penyusunan RKAD yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang merinci setiap kegiatan anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan.

5. Penyusunan, Pembahasan, dan Finalisasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) APBDes

Penyusunan Ranperdes APBDes dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Setelah selesai, Ranperdes diserahkan ke BPD untuk dilakukan pembahasan dan finalisasi bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD.

6. Penetapan APBDes

Setelah finalisasi, Ranperdes APBDes resmi menjadi APBDes dan ditetapkan menjadi peraturan desa setelah ditandatangani oleh Pemerintah Desa dan BPD.

7. Sosialisasi APBDes

Setiap peraturan desa wajib disosialisasikan untuk diketahui oleh segenap lapisan masyarakat.

Jika masyarakat desa tidak tahu tentang APBDes, mereka akan menjadi acuh dan tidak merasa memiliki kepentingan terhadap kemajuan desa mereka.

Begitu pula dengan perangkat desa dan anggota BPD yang harus memahami APBDes.

8. Pelaksanaan APBDes

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: