Selasa, 06 Mei 2025

7 Langkah Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Secara Bertahap, Apa Peran BPD Disana?

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Feb 2025 02:45 0 43 Redaksi

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa dan harus mendapatkan persetujuan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

APBDes memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keuangan Desa.

Tahapan Penyusunan APBDes

Penyusunan APBDes dilakukan secara sistematis melalui beberapa tahapan penting.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses perencanaan dan penyusunan APBDes:

1. Musyawarah Dusun (Musdus)

Tahapan awal dalam penyusunan APBDes adalah musyawarah di tingkat dusun atau lingkungan setempat.

Musdus ini melibatkan masyarakat setempat untuk membahas berbagai permasalahan yang ada di wilayahnya.

Tujuan dari musyawarah ini adalah untuk menggali potensi serta mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi.

Hasil dari musyawarah ini akan dirangkum dan diusulkan ke tingkat desa sebagai bahan penyusunan program kerja.

2. Musyawarah Desa (Musdes)

Setelah melalui tahap musyawarah dusun, selanjutnya diadakan musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD.

Dalam musyawarah ini, dilakukan perencanaan pembangunan desa dengan mempertimbangkan hasil dari musyawarah dusun.

Beberapa agenda yang dibahas dalam musyawarah desa meliputi:

  • Pencermatan ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
  • Kesepakatan terhadap hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
  • Pembentukan tim verifikasi berdasarkan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan

Tim verifikasi ini nantinya akan terdiri dari warga desa serta pihak terkait lainnya, termasuk perwakilan dari pemerintah kabupaten atau kota.

Hasil dari musyawarah desa ini dituangkan dalam berita acara yang akan menjadi pedoman bagi kepala desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)

Kepala desa kemudian menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Pada tahap ini, rancangan RKP Desa dibahas dan disepakati oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa, BPD, serta tokoh masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, perwakilan petani, nelayan, dan lain sebagainya.

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia