3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap
6. Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap
7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap
Dengan berbagai skema distribusi, proses pengecekan yang mudah, dan besaran bantuan yang sesuai dengan kebutuhan, PKH terus menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang rentan.