Para pensiunan PNS sudah seharusnya mendapat tunjangan dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian mereka.
Tunjangan ini juga merupakan cara negara memastikan bahwa kehidupan para pensiunan PNS lebih sejahtera tanpa masalah ekonomi.
Namun, tunjangan yang diberikan kepada pensiunan memiliki tujuan dan waktu pemberian yang berbeda.
Misalnya, tunjangan gaji pensiun diberikan setiap bulan sebagai sumber pendapatan utama, sementara tunjangan THR atau gaji 13 dicairkan pada waktu tertentu sesuai ketetapan pemerintah.
Tahukah Anda, pensiunan PNS golongan 3 bisa mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp200.000 jika memenuhi persyaratan tertentu?
Berikut rincian tambahan tunjangan yang diberikan kepada pensiunan PNS golongan 3:
– Golongan IIIa: Rp55.714 – Rp91.504 x 2
– Golongan IIIb: Rp58.072 – Rp95.376 x 2
– Golongan IIIc: Rp60.528 – Rp99.410 x 2
– Golongan IIId: Rp63.088 – Rp103.614 x 2
Syarat untuk mendapatkan tambahan tunjangan ini adalah:
– Pensiunan PNS mempunyai anak yang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawabnya.
– Anak tersebut harus belum menikah.
– Berusia kurang dari 21 tahun.
– Anak yang dimaksud belum mempunyai penghasilan sendiri.
Jika memenuhi beberapa persyaratan ini, maka para pensiunan PNS berhak mendapatkan beragam tunjangan, salah satunya tunjangan anak.
Sesuai namanya, tunjangan ini dimaksudkan bagi anak-anak pensiunan. Maksimal anak yang ditanggung dalam ketetapannya adalah dua orang anak.
Demikian penjelasan mengenai informasi tambahan tunjangan Rp200.000 bagi pensiunan PNS golongan 3.
Pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan tunjangan ini. ***