Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

AKHIRNYA! JADWAL PENCAIRAN BANSOS PKH, BPNT, BLT BBM, BLT DD DAN PIP SUDAH JELAS! CEK DAN CATAT TANGGALNYA!

AHIRNYA ‼️JADWAL PENCAIRAN BANSOS PKH BPNT BLT BBM BLT DD PIP SUDAH JELAS CEK DAN CATAT TANGGALNYA

Program ini mendukung pelajar dari keluarga kurang mampu melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Di tahun 2025, pencairan PIP dilakukan dalam tiga termin:

  • Termin 1: Februari – April (untuk pelajar yang telah mengaktifkan SK nominasi).
  • Termin 2: Mei – September.
  • Termin 3: Oktober – Desember.

Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, seperti Rp225.000 untuk siswa SD, Rp375.000 untuk siswa SMP, dan Rp500.000 untuk siswa SMA per tahap.

Bantuan Lainnya di Tahun 2025

Selain program-program di atas, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan, seperti:

  • Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST): Bantuan pembangunan atau renovasi rumah bagi keluarga tidak mampu.
  • Atensi dan YAPI: Program yang mencakup berbagai bantuan sosial tambahan dari Kementerian Sosial.
  • Kartu Prakerja Gelombang 72: Mendukung masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan kerja. Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan pendaftaran akan diumumkan kemudian.

Jadwal Pencairan Awal Tahun 2025

Berdasarkan informasi sementara, pencairan bantuan sosial diprediksi dimulai pada minggu ketiga atau keempat bulan Januari hingga Februari 2025.

Untuk beberapa program seperti PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa, kemungkinan besar mulai disalurkan pada Februari 2025.

Pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg hingga Juni 2025.

Namun, pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial dan pemerintah daerah agar tidak ketinggalan jadwal pastinya.

Cara Mendapatkan Informasi dan Menjadi Penerima Bantuan

Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, pastikan data Anda di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah diperbarui.

Proses pengecekan dan pembaruan data dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi resmi Kementerian Sosial.
  • Dinas Sosial setempat.
  • Kantor desa atau kelurahan.
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: