Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Akhirnya Terjawab! Kepastian bagi Tenaga Honorer: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kabar baik bagi para tenaga honorer di Indonesia akhirnya tiba.

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024 akan segera dibuka.

Pengumuman ini menjadi angin segar bagi para tenaga non-ASN yang telah menantikan kepastian karir mereka.

Kepastian ini tertuang dalam tiga Keputusan Menteri PANRB yang baru saja diterbitkan, yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 yang mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 348/2024 yang khusus mengatur seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di instansi daerah, dan KepmenPANRB No. 349/2024 yang mengatur seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.

Formasi yang Terbuka Lebar

Pemerintah telah menetapkan total formasi PPPK untuk tahun 2024 sebanyak 1.031.554 formasi.

Pengadaan ini diprioritaskan untuk beberapa kelompok pelamar, seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdata di BKN, tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, serta non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.

Dengan formasi yang cukup besar ini, peluang untuk menjadi PPPK semakin terbuka lebar, namun seleksi tetap menjadi faktor utama.

Dalam siaran pers, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa meskipun pelamar wajib mengikuti seleksi, kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik, tanpa adanya nilai ambang batas.

“Tidak ada pengangkatan otomatis, semuanya harus melalui proses seleksi,” tegas Aba.

Syarat dan Ketentuan: Siapkah Anda?

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar yang ingin mengikuti rekrutmen PPPK ini.

Salah satunya adalah pengalaman kerja di bidang yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan.

Untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, pengalaman minimal yang diperlukan adalah 2 tahun, sedangkan untuk jenjang ahli muda, minimal 3 tahun pengalaman kerja diperlukan.

Namun, untuk Jabatan Fungsional Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan, syarat ini dikecualikan.

Selain itu, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut saat melamar.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: