Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp 600.000, yang dicanangkan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menghadapi lonjakan harga pokok menjelang bulan Ramadhan, mendapat sorotan karena hanya bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Metode pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank HIMBARA tidak berlaku dalam penyaluran BLT ini.
Sebelumnya, pemerintah mencadangkan pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan tersebut paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, keputusan untuk membatasi pencairan hanya melalui PT Pos Indonesia telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto memberikan penjelasan mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
Menurutnya, alasan utama adalah karena biaya administrasi yang lebih murah jika menggunakan PT Pos Indonesia daripada Bank HIMBARA.
Bank HIMBARA memerlukan Kartu KKS sebagai syarat pencairan BLT, yang dianggap menyebabkan beban administrasi lebih tinggi.
Oleh karena itu, pemerintah memilih PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa sekitar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima BLT senilai Rp 600.000 pada bulan Ramadhan.
Meskipun pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, diharapkan bantuan tersebut dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, kebijakan ini menyoroti pentingnya efisiensi biaya administrasi dalam penyaluran bantuan sosial, sambil tetap memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dengan tepat waktu. ***