Namun, tidak semua ASN dan PPPK mendapatkan tukin. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti memiliki jabatan fungsional, memiliki sertifikat kompetensi, dan memiliki nilai kinerja minimal baik. Selain itu, tukin juga dibatasi oleh plafon anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk TNI dan Polri, pemerintah juga menaikkan tunjangan khusus (tunkus) sebesar 5 persen.
Tunkus merupakan tunjangan yang diberikan kepada anggota TNI dan Polri yang bertugas di daerah tertentu, seperti daerah rawan, daerah perbatasan, daerah terpencil, dan daerah khusus.
Tunkus bertujuan untuk memberikan penghargaan dan perlindungan kepada anggota TNI dan Polri yang menjalankan tugas negara di daerah-daerah tersebut.
Dengan adanya kenaikan gaji, tukin, dan tunkus, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para abdi negara.