Alasan Pemerintah Cairkan THR dan Gaji Ke-13 ASN Full 100%

- Editor

Minggu, 17 Maret 2024 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penerima pensiun dan tunjangan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para aparatur negara yang berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik terbaik, sekaligus mendukung perputaran ekonomi masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi dari pemerintah kepada seluruh ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kinerja para aparatur negara agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi di masa depan.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024.

Menurut Menteri Anas, ada peningkatan dalam kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama sejak adanya pandemi Covid-19.

Hal ini tercermin dari tunjangan kinerja yang diberikan kepada ASN di instansi pusat sebesar 100 persen, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah dengan batas maksimal 100 persen, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA